NEWS  

Curi Belasan HP di Asrama Katolik Santa Anna, Dua ABG Dilibas Timsus Gurita

Share

Tanjungbalai, armadaberita.com

Nekat bobol kamar di Asrama Katolik Santa Anna Jalan Abadi, Kelurahan Tb Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dua pria anak baru gede (ABG) dilibas Timsus Gurita personil Polres Tanjungbalai.

Kedua pelaku berinisial, BK Situmorang alias Berkat (18) warga Pasar 7, Dusun V, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Remaja yang masih berstatus pelajar SMK kelas III ini mengajak rekannya, FP Pasaribu alias Fernando (18) warga Pasar 6, Dusun III, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, untuk membobol kamar siswa di Asrama Katolik Santa Anna, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Aksi pencurian itu dilakukan saat situasi asrama sedang sepi, lantaran melakukan kegiatan ibadah Gereja yang sudah menjadi kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i.

Ternyata, moment-moment itu diketahui tersangka Berkat yang pernah tinggal di asrama tersebut. Karena tau kalau siswa melakukan ibadah di Greja selalu meninggalkan HP masing-masing, Berkat pun oantas merencanakan pencurian.

Ia pun mengajak rekannya, Fernando untuk merusak pintu utama kamar asrama dan mencuri handphone di setiap ruangan yang ditinggalkan pemiliknya. HP yang berhasil digondol kedua remaja itu berjumlah 12 unit dengan bentuk dan merk berpariasi.

“Sebanyak 12 Handphone dari 12 orang yang hilang. Nilai kerugian materi sebesar Rp. 12 juta,” kata, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) siang.

Setelah berhasil, keduanya pun lari dan bersembunyi di tempat kost salah satu pelaku di Jalan Abadi, Kelurahan Tb, Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Para siswa/i Katolik Santa Anna sepulang ke Asrama terkejut mendapati belasan HP mereka telah raib. Para siswa/i itun melapor pengelola asrama, Suster Felisiana Sinaga (48) dan laporan itu diteruskan ke pihak kepolisian Polres Tanjungbalai.

Dari sasil Olah Tempat Kejadian Perkara, serta penyidikkan dan penyelidikan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurinya. Begitu mencurigai desas-desus pelakunya petugas pun menuju ke kosan salah satu pelaku, dan saat itu kedua pelaku yang dicurigai langsung sembunyi di atap rumah kost nya.

“Kemudian kita langsung menangkapnya. Keduanya mengakui telah mencuri sebanyak 12 HP dari Asrama Katolik Santa Anna Jalan Abadi, yang tak begitu jauh dari ditangkapnya kedua pelaku,” terang, AKBP Putu Yudha.

Selain kedua pelaku, Tim Gurita Polres Tanjungbalai juga menyita 12 HP milik penghuni asrama dari kedua pelaku. Kedua pelaku berikut barang bukti, langsung diboyong Timsus Gurita ke Polres Tanjungbalai.

Kepada petugas, keduanya mengaku bisa masuk ke asrama dengan mencongkel pintu utama asrama menggunakan 1 bilah parang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke – 4 , ke – 5 dari KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Putu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *