Samosir | Armadaberita.com – Sebanyak 94 kepala desa se-Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, di Halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/9/2024). Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Turut hadir dalam acara ini, Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta para pejabat lainnya, termasuk camat dan anggota BPD.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan harapan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para kepala desa untuk semakin semangat dalam melayani masyarakat. “Semoga bapak ibu dapat terus menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Vandiko.
Vandiko menekankan, menjadi kepala desa adalah sebuah pilihan pribadi yang diputuskan dengan penuh kesadaran. “Kita dipilih oleh masyarakat, namun perlu diingat, kita ada di sini karena pilihan kita sendiri. Maka dari itu, kita adalah milik rakyat dan tugas kita adalah melayani mereka,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan program-program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. “RPJM desa harus disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah di setiap level, karena pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan kolaborasi dan keselarasan program,” tambahnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat memaksimalkan waktu tambahan tersebut untuk memberikan dedikasi terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Samosir. (KS)











