NEWS  

Bongkar Rumah Sikat Motor Warga, Rizaldi Roboh Diterjang Timah Panas

Share

Percut, ArmadaBerita.Com

Rizaldi Harahap alias Wahyu (37) warga Jalan Enggang 19, Prumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, roboh setelah kedua kakinya diterjang timah panas polisi,

Pasalnya, pria yang tak bekerja ini, dianggap melawan dan berusaha kabur dalam aksi pengembangan di Jalan Sriti, Kelurahan Kenagan, Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Seitl Tuan, Senin (2/3/2020) sekira pukul 10.30 WIB, terkait pencurian kreta dengan cara bongkar rumah milik warga.

Dua hari berselang, polisi juga berhasil meringkus, Supianto alias Ade (50) warga Jalan Kebon Sayur, Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, di Pasar 7 Tembung, Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap terkait laporan polisi Nomor : LP/460/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Percut Sei Tuan tanggal 25 Februari 2020 dengan pelapornya, Rosamaliana Harahap (68) warga Jalan Enggang II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten deli Serdang, Sumut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo melalui Kasihumas Percut Sei Tuan, Aiptu Basyramansah menyebut, aksi bobol rumah korban dilakukan tersangka terjadi pada, Sabtu (22/2/2020) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, pelaku Rizaldi bersama temannya berinisial WD yang kini masih buron alias DPO, dengan cara merusak jerjak jendela rumah korban dan menggasak sepeda motor Honda Vario 150 cc, warnah Hitam Putih.

Korban yang baru menyadari setelah rumahnya dibobol maling, melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan.

Sepuluh hari melakukan penyelidikan, Tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan akhirnya memperoleh informasi bahwa pelakunya adalah Rizaldi Harahap alias Wahyu. Polisi pun melacaknya dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Seriti, Perumnas Mandala.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rizaldi sedang duduk dan berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Seriti,” kata, Aiptu Basyramansah, Jum’at (6/3/2020) sore.

Polisi pun mengintrogasinya dan Rizaldi mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya, WD.

“Dan sepeda motor hasil curian itu telah dijualnya kepada seorang penadah, Supianto alias Ade seharga Rp 3 juta. Uang itu mereka bagi berdua untuk keperluan membeli baju, sepatu, pakaian, serta keperluan sehari-hari,” terangnya.

Dari ocehan pelaku Rizaldi lah, polisi mengincar Ade dan berhasil menangkapnya dua hari setelah ditangkapnya Rizaldi.

Namun ketika dibawa dalam aksi pengembangan ke temannya, WD yang masih buron, pelaku Rizaldi menunjukan persembunyian temannya WD di Jalan Medan Batang Kuis.

Akan tetapi, Rizaldi dianggap melawan dan mencoba kabur saat akan diturunkan dari mobil guna menunjukan rumah temannya itu. Akibatnya, polisi meletuskan senjata apinya ke udara.

“Namun, tembakan peringatan tak dihiraukan Rizaldi, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka tersungkur ke tanah dan diboyong ke rumah sakit Bhayangkara Medan, stelahnya dibawa ke Polsek Percut,” ungkap, Basyramansah.

Dari tersangka Rizaldi dan Ade, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 HP, sepasang celana dan baju hasil kejahatan, 1 buah Jaket yang digunakan tersangka, serta sepasang sendal merk Eiger.

Dipaparkan, Aiptu Basyramansah lagi, bahwa dari hasil interogasi terhadap Rizaldi, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan cara bongkar rumah, diantaranya;

1. Melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Jalan Enggan ll, Perumnas Mandala dan berhas mengambil kreta Honda Vario dengan tersangka, WD (DPO).

2. Melakukan Pencurian di Jalan Enggang 25, Prumnas Mandala dan berhasil mengambil dua unit Handphone milik korban dengan tersangka, WD (DPO).

3. Melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumnas Mandala dan berhasil mengambil barang-barang bangunan berupa kusen, pintu, kayu broti, dan lainnya.

“Tersangka Rizaldi ini juga merupakan Residivis kasus Curanmor pada tahun 2016 lalu. Untuk tersangka Rizaldi dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP. Sementara Ade dipersangkakan dengan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *