NEWS  

Boncengan 3 Bawa Sabhu, Pengendara Vario Dibekuk di Jalan Sei Karang I

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Tiga orang pengendara sepeda motor Honda Vario dibekuk Sat Res Tanjung Blaia, dari Jalan Sei Karang I, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat diamankan, polisi mendapati 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram.

Karena terbukti membawa barang terlarang, ketiganya diboyong dan polisi turut mengamankan, uang kontan Rp 70 ribu, 3 buah HP, serta sepeda motor honda Vario warna hHtam BK 4541 VBI, yang mereka kendarai.

Ke tiga tersangka yakni; Rizki Darmawan Chaniago (26) warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Muhammad Nur Alamsyah Tarigan (19) warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatam Kota Kisaran Barat, dan Fajar Rido Tanjung (31) warga Jalan WR. Supratman, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020) menyebut, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya laki-laku mengendarai sepeda motor Vario diduga membawa narkoba.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di lokasi diketahui 3 pria dengan ciri-ciri yang diinformasikan, melintas Jalan Sei Karang I.

Melihat itu, petugas berupaya menghentikannya. Tau dengan kedatangan petugas, ketiga pelaku berusaha kabur. Namun upaya ketiganya sia-sia.

Pasalnya, polisi sudah memasang strategi untuk mengepungnya. Tak jauh dari lokasi, ke tiga pengendara Vario itu berhasil diamankan.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan ketiga tersangka. Namun tak jauh dari lokasi awal, teranagka berhasil kita bekuk,” ujar, Putu.

Ketika ditanya, soal diamankannya barang bukti narkoba dari ke tiganya, Kapolres Tanjung Balai menyebut bahwa sabhu itu sempat dibuang ke tanah oleh tersangka Rizki, namun diketahui dan setelah dicek 1 bungkus klip berisi sabhu.

“Ketika diintrogasi, ke tiga tersangka mengakui bahwa sabhu itu benar milik mereka yang rencananya dikonsumsi beramaa,” jelas, Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *