Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Bobol warung tuak, dan menyikat becak bermotor, dua sekawan, WS (27), warga Jalan Bandar Labuhan, Dusun II, Gang Trimo, Desa Tanjung Morawa A, Kabupaten Deli Serdang, dan MJ (31) warga Jalan Gerilya, Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, disikat personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (4/3/2020).
Usai di sikat setelah mengumpulkan bukti yang ada, kedua pelaku langsung diboyong ke komando.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Sartinem Sembiring, korban ke Polsek Tanjung Morawa, Senin (2/3/2020) lalu.
Dalam laporannya, korban menuturkan saat dia mau membuka warung tuaknya di Jalan Bandar Labuhan, Areal Pemakaman Budha, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, ternyata pintu belakang warungnya sudah terbuka lebih dulu.
Curiga dengan hal itu, dia langsung masuk ke warung dan memeriksanya. Teryata, kereta Honda Win BK 6919 NS miliknya sudah raib tanpa jejak. Selain itu, satu unit hape merek Vivo dan tiga lusin Bir juga raib.
Dari situ, tak menunggu lama, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pelaku, WS di Simpang Kantor Pos Tanjung Morawa. Dari situ, WS ‘bunyi’ dan menyebut dia melakukan aksinya bertiga dengan MJ dan I. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MJ. Namun sayang, tersangka I sampai sekarang belum tertangkap.
Kasi Humas Polsek Tanjung Morawa, Ipda JN Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2020), menjelaskan dari kedua pelaku diamankan satu unit Honda Win yang digunakan sebagai betor oleh pelaku untuk membawa barang-barang curian dari warung tuak milik korban serta sebilah pisau yang digunakan para pelaku untuk mencongkel pintu belakang warung tuak milik korban.
Dari keterangan WS dan MJ, keduanya melakukan aksinya bersama pelaku I (DPO). Ketiganya membobol warung tuak milik korban dengan cara mencongkel pintu belakang warung dengan sebilah pisau dan mengambil barang-barang dari dalam warung, satu unit betor Honda Win BK 6919 NS, sebuah hape merek vivo, sembilan botol minuman merek Kamput, delapan botol Bir.
“Saat ini para pelaku WS dan MJ serta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Ck)