NEWS  

Berstatus Saksi, HH Akhirnya Dipulangkan, Mucikari DPO

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Setelah sempat diamankan beberapa hari di Mapolrestabes Medan, artis FTV sekaligus foto model cantik dan seksi berinisial HJ (23) akhirnya terbebas dari jerat hukum.

HH dijemput kuasa hukumnya, Selasa (14/7/2020) malam dan berangkat dari Polrestabes Medan untuk berangkat pulang ke Jakarta.

“HH itu menjadi objek yang diperdagangkan sesuai dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang no 21 tahun 2007 sehingga diperbolehkan pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.

Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, HH berstatus saksi. Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota tersebut, polisi menetapkan tersangka kepada sorang pria berinisial R yang disebut-sebut bertugas sebagai pengantar dan bekerja sebagai driver online.

Penetapan tersangka juga sempat disebutkan terhadap pria berinisial, J alias G karena diduga sebagai mucikari atau Germo. Namun hingga saat ini polisi masih memburu J yang merupakan oknum fotografer.

“J masih dicari keberadaanya di Jakarta. HH mengaku sering bertemu J di kafe daerah Senayan Jakarta. Jadi, R tersangka, J masi buron (DPO) HH dan A sebagai saksi,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, jelas Kombes Riko lagi, bahwa peran tersangka R menjemput saksi (HH) dari bandara menuju TKP kamar hotel.

Selanjutnya tersangka R mengantarkan HH ke kamar hotel untuk melayani pria berinisial, A.

“A ini orang yang bersama HH saat diamankan tanpa busana di kamar hotel, dia (A) pemesannya. Sementara R ini orang yang menjemput HH di bandara dan mengantar sampai ke kamar Hotel,” jelas Kapolrestabes Medan.

“A juga berstatus saksi,” tambahnya.

Tersangka R juga terus berkomunikasi lewat HP ke tersangka J di Jakarta guna menyuruh R membantu saksi HH (Hana Hanifah). Selama di Medan R dijanjikan uang untuk mengurus HH saat ada di Medan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut Kombes Pol Riko Sunarko.

Sebelumnya, dari transaksi bisnis seks tersebut, Kapolrestabes Medan menyebut bahwa HH sudah menerima uang Rp 20 juta yang ditransfer oleh A ke rekening HH. A sendiri disebut-sebut merupakan seorang pengusaha di Medan yang tinggal di luar kota.

Namun ketika ditanya apakah senilai Rp 20 juta itu adalah patokan harga atau hanya sekedar uang muka (DP), Kombes Riko belum mau membeberkannya.

“Itu masuk materi menyidikan. Si HH ini mengakui hanya melayani orang yang memesan dia,” sebutnya.

Pengungkapan itu setelah polisi mengamankan R dari lobby hotel Grand Aston. Saat diintrogasi, R pun mengakui menunggu dan artis sekaligus foto model berinisial HH sedang kencan dengan pria pengusaha berinisial A di kamar hotel. (Nst/Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *