Siantar, ArmadaBerita.Com
Warga seputaran Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, memergoki aksi mesum kedua pasangan sejoli yang masih dibawa umur.
Keduanya, dipergoki dari salah satu kamar, saat sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri, Kamis (2/2/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Beruntung warga yang geram tak sempat menghakimi keduanya. Namun, saat itu juga, keduanya langsung di arak ke kantor polisi di Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Fernando dikonfirmasi melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya, membenarkan adanya perbuatan cabul tersebut.
“Benar adanya, warga yang arak mereka ke Polres. Saat ini, keduanya masih diproses lanjutan,” ucap Rusdi Ahya, Jumat (3/2/2023) sore pukul 18.00 WIB.
Rusdi menerangkan, saat itu korban sebut saja bunga/nama samaran (17) warga Kelurahan Baru, Kota Pematangsiantar dijemput kekasihnya, KRS yang masih berumur 18 tahun.
Bunga dijemput dari sebuah kost yang terletak di Jalan Madura Atas. Kedua sejoli ini mengendarai sepeda motor Honda Vario, setelah adanya perjanjian bertemu.
“Kemudian, korban diajak kekasihnya untuk pergi ke Kosnya di Jalan Melanthon Siregar. Disana sudah ada beberapa orang, mereka teman si pelaku,” katanya Rusdi.
Tak berselang lama teman para pelaku pergi meninggalkan kost. Adanya kesempatan, pelaku dengan cepat mengunci pintu kost.
Selanjutnya, pelaku perlahan mengajak korban dengan mengatakan “Ayoklah” yang saat itu dijawab dengan korban “Ayo” sambil membuka celana milik korban.
“Korban disuruh terlentang. Pelaku mengambil ludah dan mengoleskannya ke alat kelaminnya. Kemudian, memasukkan alat kelaminnya,” cerita Rusdi seperti penyampaian pelaku.
Seraya menggoyang-goyangkan pantatnya, pelaku dikatakan telah menyuruh korban untuk menghisap alat kelaminnya dan korban kemudian menghisapnya.
“Kurang lebih 5 menit, korban menghisap alat kelaminnya, pelaku pun pergi ke kamar mandi untuk mengeluarkan spermanya dan warga langsung datang,” tambahnya.
Untuk saat ini kata Rusdi Ahya, pihak dari keluarga korban pun merasa keberatan. Bahkan tidak terima buah hati mereka menjadi pelampiasan pelaku.
Polisi pun mempersangkakan pria itu dengan sangkaan pasal 81 Ayat (2) Subs pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak. (Yud)











