Medan, ArmadaBerita.Com
Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka yang menyebabkan sejumlah polisi terluka akibat bentrok dengan warga di lahan Eks PTPN Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 4 tersangka yang kita amankan terkait bentrokan itu. Ke empatnya yaitu berinisial S (45), WFS (41), SB (46) dan MHS (23),” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin (22/7/2024) malam.
Menurutnya, keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap petugas saat mengamankan jalannya eksekusi bangunan di Desa Sampali, beberapa waktu.
“Keempat pelaku yang diamankan itu melakukan penyerangan dengan melempari petugas dengan batu dan botol,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terhadap keempat pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa batu dan beberapa botol yang digunakan untuk menyerang petugas.
Sementara itu, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku pembakaran terhadap mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Deli Serdang yang saat itu berada di lokasi.
“Untuk ke empat pelaku yang melakukan penyerangan terhadap para petugas itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (ASN)











