Madina, Armadaberita.com – Kepala Desa (Kades) Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Marjan, menuai kontroversi setelah menikahi seorang janda tanpa izin istri pertamanya. Peristiwa ini memicu reaksi negatif di kalangan masyarakat setempat.
Marjan mengakui telah menikahi AL, seorang perempuan yang kini tinggal di Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina. Bahkan, AL dikabarkan sedang mengandung anak hasil perkawinan mereka. “Dia berjanji bisa memahami aku dan tidak banyak menuntut,” kata Marjan.
Saat dihubungi, istri pertama Marjan mengaku mengetahui pernikahan siri suaminya meski tidak memberi izin secara tertulis. “Iya, saya tahu suami saya menikah lagi, meski tidak memberi izin secara tertulis,” ujarnya.
Kontroversi semakin memanas ketika istri pertama Marjan berusaha menghalangi wartawan untuk memberitakan pernikahan siri tersebut. “Saya minta jangan diberitakan pernikahan suami saya,” tegasnya.
Pernikahan Marjan dengan AL diduga melanggar Undang-Undang Poligami Pasal 5 UU No.16 Tahun 2019, yang mensyaratkan adanya persetujuan dari istri pertama untuk mengajukan izin poligami ke pengadilan.
Tokoh masyarakat Mandailing Natal, Khoirin Saleh Nasution, menyoroti pernikahan ini sebagai cacat hukum dan berencana melaporkannya kepada Bupati Madina.
Marjan baru menjabat sebagai Kades selama kurang lebih satu tahun, namun tindakannya ini dinilai telah mencoreng citra kepemimpinannya dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat. (LR)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.