Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Seorang pria lanjut usia di sergap personil Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari sebuah teras rumah warga di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah, ternyata pria berusia 51 tahun itu polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 112,48 gram. Atas temuan barang bukti itu, tersangka yang diketahui bernama, Yusnirwin (51) warga Jalan TPI, Dusin V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan itu langsung diboyong.
“Benar, kita amankan seorang tersangka berusia 51 tahun lantaran membawa 112,48 narkoba jenis sabu,” aku Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas nya, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) siang.
Penanangkapan itu, terang Iptu Ahmad Dahlan, setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mendapati informasi akurat dan terpercaya akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah teras rumah warga di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
Dari informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dalam pengintaian, petugas melihat seorang pria paruh baya dengan glagad mencurigakan di lokasi. Dengan sigap, petugas langsung menyergapnya.
“Saat dilakukan penangkapan dan diamankan barang buktinya, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” Sebut, Iptu Ahmad Dahlan.
Petugas pun mengintrogasinya. Saat ditanya, pria 51 tahun yang berprofesi sebagai nelayan itu buka suara kalau sabu itu diperolehnya dari seorang pria (MR X) melalui transaksi di suatu tempat.
“Atas petunjuk tersangka, kita menelusuri lokasi yang dimaksud, namun MR X yang disebutkannya sudah tidak berada di lokasi,” ungkap Dahlan.
Selanjutnya, Yusnirwin beserta barang bukti berupa sabu seberat 112,48 gram, 1 lembar plastik asoy warna merah, 1 lembar kertas warna putih, serta 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Nst)











