Medan, ArmadaBerita.Com
Maraknya aksi kejahatan yang marak dilakukan para pelaku yang baru bebas dari penjara karena program asimilasi Covid-19, ternyata semakin menambah deretan jejak korban baru.
Kali ini, bandit begal yang baru keluar dari penjara itu berulah dan kembali beraksi dengan membuat korbannya rugi bahkan tak sedikit cedera.
Para pelaku yakni, RRL alias K (25) warga Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan H (22) yang juga merupakan warga Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku ini dilaporkan oleh, Rian Hadi Kesuma (20) warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan yang menjadi korban perampokan (begal) saat dirinya mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu (2/5) sekira pukul 06.00 WIB.
“Saat itu korban menuju rumah sakit Haji, namun kendaraan korban dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan mengendarai kreta Honda Beat warna Putih,” terang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar saat menggelar pres rilese pengungkapan kasus begal itu, dihadapan wartawan, Sabtu (9/5/2020) sore.
Usai dipepet, sambung Kasat Reskrim di Halaman Mapolrestabes Medan, salah seorang pelaku dengan cepat mencabut kunci sepeda motor korban saat sedang berjalan. Selanjutnya, salah seorang pelaku lainnya menodongkan sebilah samurai ke arah korban.
Begitu berhenti, pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan t langsung tancap gas sbil menjatuhkan samurai yang dibuang pelaku.
“Korban sempat mengejarnya namun pelaku keburu menghilang. Namun korban berhasil menemukan samurai yang dibuang pelaku tak jauh dari lokasi perampokan,” tutur, AKBP Ronny Nicolas.
Atas kejadian itu, korban merugi yang ditaksir sekitar Rp 22.800.000, lalu mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan dan membuat laporan LP/977/K/V/2020/SPKT Percut Tanggal 04 Mei 2020.
Berdasarkan laporan serta penyelidikan di lokasi dan keterangan korban, polisi akhirnya berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku.
“Kita memperoleh informasi kalau pelaku sedang berada di kawasan Jalan Komplek Veteran, Desa Medan Estate dan tim langsung menuju ke lokasi hingga berhasil meringkus keduanya pada Sabtu (9/5/2020) dini hari tadi,” ungkap Ronny Nicolas.
Namun kata dia, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan sajam jenis golok sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka di bagian badan terhadap tersangka, RRL alias K sehingga meninggal dunia meski sempat dibawa ke RS Bahayangkara Medan.
Sementara tersangka, H dihadiahi timah panas polisi dikedua kakinya, sehingga tak mampu berjalan.
“Tersangka RRL alias K merupakan Residivis kasus 365 KUHP (Curas) pada tahun 2012. Sedangkan tersangka H, merupakan Residivis yang baru selesai menjalani hukuman di bulan April 2020 karena Program Asimilasi,” beber, Kasat.
Dalam aksi begal yang dilakukannya, tersangka RRL alias K berperan mengambil sepeda motor milik Korban setelah ditodong oleh tersangka H. Keduanya menjualkan kreta hasil curian (Curas) tersebut kepada tersangka, AR alias A (42).
Petugas pun melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus sang penadah AR alias A dari rumahnya di Jalan Cendrawasih, Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Namun kendaraan milik korban tersebut dijual lagi ke penadah berinisial I yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” paparnya.
Dari pengungkapan itu, jelas AKBP Ronny Nicolas, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku Honda Beat warna Putih BK 2830 AEB, 1 buah sajam jenis pedang / samurai, dan 1 sajam jenis golok yang digunakan untuk melawan petugas ketika dilakukan penangkapan.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)











