NEWS  

Anak Gadis Dianiaya, Laporannya Sejak 2018 Jalan di Tempat, Orangtua Lapor ke Wassidik

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Patar Munte (44) warga Jalan Muara Selambo, Dusun 6, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang meradang.

Pasalnya, sejak 2018 silam, laporan penganiayaan yang menimpa anak gadisnya, Katrine Munte (22) jalan di tempat alias masih mengendap di Polrestabes Medan.

Merasa laporan anaknya tak ditindaklanjuti, Patar bersama keluarganya kembali mendatangi Mapolrestabes Medan guna mempertanyakan perkembangan kasus anaknya.

“Sejak dilaporkan, kasusnya tak ada kemajuan kami telah melaporkan hal ini ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Sumatera Utara dengan nomor dumas 72/VII/2020/Wassidik pada tanggal 13 Juli 2020 yang diterima oleh Bripka Erwin Tarigan SH.,MH,” ucap Munte kepada armadaberita.com, Kamis (13/8/2020) siang.

Ditemui di Mapolrestabes Medan, petani di kampung Selambo ini mengungkapkan, laporan penganiayaan anak gadisnya itu sudah masuk ke Polrestabes Medan sejak 28 September 2018 silam dengan bukti lapor LP/2132/ K/IX/2018/Restabes Medan.

Penganiayaan itu bermula pada saat segerombolan orang datang menggeruduk rumah dan melempari atap rumahnya.

Beberapa orang diantaranya dikenali oleh korban dan keluarganya. Segerombolan orang tadi berdalih ingin mencari seorang tetangga Patar Munthe bernama, Sabar boru Manurung yang dianggap bersembunyi di rumah korban.

“Mereka mencari tetangga saya, kebetulan saya ngak di rumah pada saat itu, tapi beberapa orang dari mereka saya kenal,” kata Patar Munte kepada wartawan.

Menurut informasi, keributan itu terkait masalah tanah garapan yang telah di klaim Sabar boru Manurung namun juga di rasa punya beberapa segerombolan warga yang datang tadi.

Akibatnya, segerombolan orang yang datang tadi mengamuk karena Sabar boru Manurung dianggap bersembunyi di rumah Patar Munte.

“Jadi mereka berkumpul di luar, anak gadis saya berdiri di pintu pagar besi. Disitulah anak saya dianaiaya,” sambungnya.

Patar Munte menyebut pelaku penganiayaan serta perusakan di rumahnya itu dilakukan oleh, LM, LS, GS, RS, PG, dan JM serta PT.

“Dari luar pagar, anak saya dijambak dan kepalanya diantukkan ke besi pagar hingga memar dan bengkak. Kemudian ditampar dan dipukuli,” bebernya.

Bahkan, sebut dia, dua orang tetangga yang mencoba membantu malah jadi sasaran penganiayaan, termaksud si Sabhara boru Manurung yang juga telah resmi membuat laporan penganiayaan nomor LP/713/5/2019/Polda Sumut yang telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Kemudian warga lainnya yang jadi korban bernama Willi Chandra Barus, laporanya nomor LP / 257 / XII/ 2018/SPKT / Restabes Medan pertanggal 19 November 2018 juga belum ada kejelasannya.

Usai puas menganiaya anak korban dan tetangganya, para pelaku yang juga merupakan warga sekitar, pergi begitu saja. Mirisnya, para penegak hukum yang diharapkan Patar Munte, belum merespon dan menindaklanjuti perkara anaknya itu.

“Sampai sekarang para pelakunya belum tertangkap dan masih berkeliaran,” tegasnya.

Atas keberadaan para pelaku yang semakin dirasa Patar bak kebal hukum, semakin pula membuat rasa kecemasan terhadap keluarga korban. Untuk itu, Patar Munte berharap agar kejadian yang menimpa putrinya segera bisa diproses dengan menangkap segera pelakunya.

Sementara itu Baihaki BBA., SH dari Lembaga Aliansi Indonesia bidang aset saat mendampingi Patar Munte mengaku ada 3 laporan terkait penganiayaan ini, namun ketiga laporan resmi itu belum juga ditindaklanjuti.

“Kami akan teruskan perjuangan ini sampai ke Kapolri. Dan kemarin juga sudah kami laporkan hal ini ke Propam Poldasu,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi via telpon maupun WhatsApp, belum mampu memberikan tanggapannya terkait keluhan atas laporan penganiayaan yang sudah berjalan sejak 2 tahun silam itu. (Suriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *