Tanjung Morawa, Armadaberita.com — Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/3/2026).
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan korban, M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada 8 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, lalu memarkirkannya di depan pintu. Ketika korban kembali masuk ke dalam rumah untuk bersiap, seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm jatuh dari arah depan rumah.
Saksi kemudian keluar untuk memeriksa dan melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Ia langsung berteriak meminta tolong sambil berteriak “maling”.
Korban yang mendengar teriakan tersebut langsung keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RR (22) pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial G (19) pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan pihak kepolisian akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











