Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran jaringan Narkoba yang berada di wilayah hukumnya.
Dari penyergapan itu, petugas berhasil meringkus 3 tersangka yang saling bersambung satu dengan lainnya dengan beberapa bukti sabu. Ketiganya ditangkap dari kawasan berbeda pada, Rabu (04/03/2020).
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial Syafri (29) warga Jalan HM Nur Koramil 1, Linkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan Muhammad Irfan (33) warga Jalan Pasar Benteng, Linkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, serta Alim Hidayat (43) warga Jalan Jend Sudirman, Linkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
Terungkapnya jaringan Narkoba ketiga tersangka ini menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba, AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (5/3/2020) tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di sebuah rumah Jalan Melati Linkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, kerap dijadikan transaksi Narkoba.
Lantas personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai inipun bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka Syafri dari dalam kamar rumah tersebut, Rabu (04/03/2020).
“Dari tersangka ini disita 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 Gram, 1 unit handphone merk Oppo warna merah serta 1 unit sepedamotor merk Honda Beat BK 6406 QAH,” terang, AKP Putra Jani Purba.
Ketika diintrogasi, lanjut Putu, tersangka Syafri ini mengaku kalau barang haram yang ada padanya berasal dari tersangka Muhammad Irfan.
Polisi kembali menelusuri keberadaan, Muhammad Irfan hingga berhasil meringkusnya di Jalan Pasar Benteng, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
“Dari tersangka, Muhammad Irfan diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepedamotor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC,” papar AKP Putra.
Tak sampai di situ, petugas pun kembali berhasil mengorek keterangan dari tersangka, Muhammad Irfan yang mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Alim Hidayat.
Polisi meringkus Alim saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.
Saat digeledah di laci depan sepeda motornya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 Gram dan 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 Gram.
Hingga akhirnya berkat ‘nyanyian’ tersangka awal (Syafri) petugas berhasil meringkus dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara ataupun hukuman mati,” pungkas, AKP Putra Jani Purba SH. (Nst)











