NEWS  

21 Kali Curi Motor, Pelukis Jalanan di Deli Serdang Diringkus

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus seorang Seniman lukis jalanan atas dugaan pencurian berbagai jenis sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sang seniman panggilan ini ternyata sudah 21 kali menjadi pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Adalah, Faujan Andika, pelakunya. Meski usianya masih 21 tahun, namun pemuda yang beralamat di Jalan Masjid II, Desa Sekip, Perumahan Harmoni, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini cukup berpengalaman melakukan penipuan dan pencurian.

Buktinya, sebanyak 21 kali aksi kejahatannya, ia baru dua kali berurusan dengan polisi. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd Firdaus, SIK menjelaskan, tersangka ini pernah ditahan dengan kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 yang lalu.

“Tersangka ini merupakan residivis curanmor dan telah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Kompol Mhd Firdaus kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021) siang.

Kali ini, jelas Kasat, sang pelukis jalanan ini kembali melakukan aksi ke 21 kalinya dengan melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy FI Sporty BK 4366 MBI milik Yeni Rahma Dhani (39) warga Jalan ST Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pencurian itu terjadi di Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Jum’at (26/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

“Tersangka merupakan pelukis jalanan atau pelukis panggilan. Modus pencurian yang dilakukannya menggunakan kunci T yakni merusak paksa kunci kontak motor para korban dan bermoduskan pinjam lalu membawa kabur,” terang Firdaus.

Pada malam kejadian, sepeda motor Sciopy BK 4366 MBI itu masih berada ditangan anak korban yang bernama, Muhammad Rido Hanafi Rangkuti yang sedang bermain di sekitar TKP Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di Rel PJKA Lubuk Pakam.

Disaat itu, pelaku pun mendatanginya. Meski tak saling mengenal akrab, namun pelaku yang sudah berpengalaman melakukan penipuan dan pencurian ini meminta untuk mengantarkannya ke Pos yang tak begiu jauh dari situ.

Karena niat membantu, Rido Hanfi Rangkuti yang menjadi saksi itu pun mengamininya. Namun ditengah perjalanan ia disuruh pelaku turun dan menyuruh saksi membeli tisu. Disaat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, anak korban pulang ke rumah orangtuanya beberapa jam dari situ. Ibu korban yang tak terima karena merugikan sebesar 21.000.000, resmi melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.

Kompol Mhd Firdaus mengungkapkan, dari hasil penyelidikan di TKP dab informasi dari korban maupun saksi, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelakunya adalah Faujan Andika yang merupakan pelukis jalanan. Polisi juga mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya.

“Pelaku berhasil kita tangkap dari rumah temannya di Jalan Galang, pada Jum’at (26/3/2021) sekiranya pukul 20.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang telah dibuka plat kendaraannya, namun belum sempat dijual pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Selama ini tersangka, Faujan Andika sudah 21 kali melakukan aksi pencurian. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan untuk para penadah barang yang pernah dicuri korban dalam pengejaran,” pungkas Firdaus. (Red/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *