NEWS  

18 TKI dari Malaysia Diserahkan Polres Tanjung Balai ke Kantor Imigrasi

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diamankan dari Malaysia, diserahkan Polres Tanjung Balai ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan (TBA) pada Sabtu, 8 Februari 2020.

Mereka diserahkan ke kantor imigrasi setelah menjalani proses identifikasi secara menyeluruh dan setelah melalui proses pemeriksaan barang bawaan, pendataan serta melakukan berita acara introgasi.

“Penyerahan ke-18 TKI asal Malaysia ini dilakukan setelah memperhatikan ketentuan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang imigrasi,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada wartawan, Minggu (9/2/2020).

Putu menyebut, awalnya jumlah TKI yang diamankan berjumlah 20 orang.

“Saat diamankan Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada Jumat, 7 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, mereka sedang menunggu angkutan mobil,” sebut, AKBP Putu.

Dari 20 orang yang diamankan, sambungnya, telah ditemukan dua orang yang membawa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram.

“Keduanya adalah Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul (30) warga Dusun Lampoh Oe Desa Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Musassirin (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur,” ungkap AKBP Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung mantan Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, kedua tersangka berikut barang buktinya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, guna proses penyidikan selanjutnya.

“Sedangkan untuk mencari pemilik/nakhoda kapal nelayan yang mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akan bekerjasama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan,” pungkas AKBP Putu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *