Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Dikarenakan tak ada kabar hingga tak masuk kerja selama 15 hari dengan membawa sepeda motor inventaris kantor tempatnya bekerja, LS (42) warga Desa Puden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa berusuran dengan polisi.
Pasalnya, Harry Leonard Manurung (31) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan perwakilan kantor tempat LS sebelumnya bekerja, melaporkan kasus penggelapan motor Honda CB 150 BK 5931 MAT yang dibawa LS ke Polsek TanjungbMorawa Polresta Deli Serdang.
Alhasil, laporan Harry ditindaklanjuti. LS pun diamankan polisi LS dari salah satu warung yang berlokasi di Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/03/2020).
Mengenai ditangkap nya LS, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH, melalui Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Maspan Naibaho menjelaskan, dalam laporan Harry, LS telah membawa kabur sepeda motor yang berstatus sebagai barang inventaris kantor.
“Sepeda motor Honda CB 150 BK 5931 MAT itu sebelumnya diserahkan oleh Harry kepada LS sejak tanggal 12 Oktober 2019 di kantor PT. Batara Tanjung Raya untuk digunakan LS selama bekerja,” terang Iptu Maspan Naibaho.
Dijelaskannya lagi bahwa selama 5 bulan bekerja, LS selalu membawa pulang sepeda motor itu ke rumahnya.
Namun sejak, Senin (2/3/2020) LS tidak datang ke kantor untuk bekerja dan kerap kali dihubungi namun nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif dan sepeda motor tidak dikembalikan ke kantor sehingga Harry selanjutnya melaporkan kejadian tersebut hari Sabtu (14/03/2020) ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan masih diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Ck)










