Pelayanan Publik Sumut Naik Kelas, Pemprov Raih Opini Tertinggi dari Ombudsman

Share

Armadaberita.com, Medan — Pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dinyatakan mencapai kualitas tertinggi setelah Ombudsman Republik Indonesia memberikan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Penilaian ini menegaskan bahwa tata kelola layanan pemerintah provinsi berjalan profesional, transparan, dan tanpa temuan cacat administrasi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dalam acara “Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik”. Predikat tertinggi ini diberikan kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai konsisten memperbaiki sistem layanan dan memperkuat reformasi birokrasi.

Cerminan Komitmen Pemerintahan yang Bersih

Menurut Ombudsman, hasil penilaian menunjukkan unit-unit layanan Pemprov Sumut telah menjalankan standar pelayanan publik secara lengkap dan akuntabel. Capaian ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, responsif, dan berorientasi pelayanan.

“Opini ini merupakan bukti nyata pelaksanaan visi-misi Gubernur Sumut, terutama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, di Kantor Gubernur, Medan, Senin (2/2/2026).

Sulaiman menambahkan, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi menjadi bukti konkret bahwa reformasi birokrasi—yang selama ini digencarkan Gubernur Bobby Nasution—berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut akan menjadi dorongan bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

“Reformasi birokrasi yang didorong Pak Gubernur telah menunjukkan hasil nyata. Kita akan terus memperkuatnya demi mewujudkan Sumut unggul, maju, dan berkelanjutan,” ujar Sulaiman.

Penilaian Lebih Komprehensif

Mulai 2025, Ombudsman mengubah skema penilaian dari “Kepatuhan Pelayanan Publik” menjadi “Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik”. Dengan skema baru ini, evaluasi dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar layanan, tetapi juga efektivitasnya di lapangan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut perubahan ini penting agar kualitas pelayanan dapat tercermin secara lebih akurat.

“Jika BPK menilai tata kelola anggaran, Ombudsman menilai output dari penggunaan anggaran itu—yaitu kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.

Negara Hadir Lewat Pelayanan Publik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara. Efektivitas layanan menjadi tolok ukur apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat hukum dan regulasi yang telah dibuat pemerintah.

“Hukum itu dirasakan bukan dalam teks undang-undang semata, tetapi dalam antrean layanan, prosedur yang jelas, kepastian waktu, serta sikap aparatur saat melayani,” kata Yusril.

Acara penyerahan opini turut dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, jajaran kementerian terkait, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *