ARMADABERITA | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan keputusan diambil usai ekspose perkara pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan perannya sejak awal mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
Hari ini, Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Kejagung. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan tampak tenang saat menjawab singkat pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini. Kerugian negara dari dugaan korupsi Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.











