Armadaberita.com | MEDAN – Aksi seorang oknum polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara wanita di Medan bikin heboh jagat maya. Peristiwa yang terjadi di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025), terekam kamera dan viral di media sosial.
Pelaku yang diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, langsung diseret ke ruang tahanan khusus alias Patsus selama 30 hari. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pun turun tangan dan murka atas kejadian ini.
“Dia sudah kami periksa, langsung masuk Patsus. Sanksi tegas akan kami jatuhkan, termasuk demosi dari jabatannya,” ujar Gidion saat melakukan pengecekan langsung di lokasi, Kamis (26/6/2025).
Tak berhenti di situ, tes urine pun dilakukan untuk memastikan apakah oknum tersebut di bawah pengaruh narkoba. Hasilnya negatif, namun hukuman tetap jalan!
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban pungli dan seluruh warga Medan,” ujar Gidion, seraya menegaskan dirinya siap bertanggung jawab penuh jika ada kerugian akibat ulah anak buahnya.
Ia bahkan membuka pintu bagi korban untuk datang langsung tanpa perantara. “Silakan temui saya, tanpa perantara siapa pun!” tegasnya.
Tak lupa, Gidion mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah pada oknum untuk berbuat curang. “Laporkan, dan kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Aksi bersih-bersih institusi terus dilakukan. Pertanyaannya, apakah ini cukup untuk membuat jera pelaku-pelaku serupa di jalanan?











