Medan, Armadaberita.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Delitua, Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam waktu singkat, tepatnya dalam tempo 24 jam. Pelaku, M. Darwis (22), seorang karyawan Indomaret, berhasil dibekuk saat sedang bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH, pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban, Hanifah Fadillah (19), yang juga seorang karyawan Indomaret. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2017.
“Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya,” ungkap Kapolsek Delitua.
Unit Reskrim Polsek Delitua juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp350.000 dan nomor handphone tempat pelaku menjual sepeda motor korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban yang dijual kepada seorang pria melalui handphone dengan harga Rp3.400.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kompol Dedy Darma.
Keberhasilan Polsek Delitua dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kesigapan petugas dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. (ASN)