Medan  

Polrestabes Medan Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam 72 Hari, 34 Tersangka Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus narkotika dan penyerangan terhadap petugas di Mapolrestabes Medan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Share

Medan, Armadaberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 24 kasus peredaran narkotika dalam kurun 72 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 orang tersangka. Hasil penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui sejumlah operasi, termasuk kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Sasaran penindakan meliputi barak narkoba, loket peredaran narkotika, tempat hiburan malam, serta oknum masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dalam periode 72 hari ini, kami mengungkap 24 kasus dengan 34 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dan dukungan berbagai pihak,” kata Jean Calvijn.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, dan satu butir pil happy five. Selain itu, turut diamankan 197 botol minuman keras.

Polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain 10 unit timbangan digital, 50 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, lima kaca pirex, dan 20 sekop sabu. Untuk alat pemantau, petugas mengamankan dua unit handy talky dan satu unit drone.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan lima unit mesin jackpot dan satu unit mesin tembak ikan. Dalam penindakan terhadap aksi perlawanan warga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan, satu unit airsoft gun, satu botol berisi bensin, satu sepeda motor Yamaha N-Max yang dibakar, serta batu-batuan.

Jean Calvijn menjelaskan, penindakan barak narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum. Di wilayah Polsek Sunggal terdapat tujuh lokasi, Polsek Medan Baru satu lokasi, Polsek Kutalimbaru tiga lokasi, Polsek Helvetia satu lokasi, Polsek Medan Tembung dua lokasi, dan Polsek Medan Kota satu lokasi.

Selain itu, polisi juga menindak tujuh lokasi loket narkoba dan dua tempat hiburan malam. Untuk penindakan di tempat hiburan malam, polisi menetapkan lima tersangka di Cafe Terbul, masing-masing berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara di View De Tonga Bar, empat tersangka ditetapkan, yakni AU, AF, SMA, dan EPP.

Dalam kasus perlawanan terhadap petugas yang disertai pelemparan dan pembakaran kendaraan dinas, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Menurut dia, segala bentuk perlawanan terhadap petugas justru akan menimbulkan tindak pidana baru.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba. Dengan kerja sama yang kuat, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Jean Calvijn.

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Bea Cukai Medan Martin, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dan Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *