HUKUM  

Terbongkar! Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan Titip Uang Rp3,5 M ke Kejati Sumut, Total Kerugian Nyaris Rp6 Miliar!

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Aroma skandal korupsi mencuat dari Kota Padangsidimpuan! Seorang tersangka berinisial IFS, yang diduga terlibat dalam pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, akhirnya menitipkan uang pengembalian kerugian negara senilai fantastis: Rp3,5 miliar!

Uang tersebut diserahkan langsung penasihat hukum IFS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan langsung masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut. Penitipan ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan pemotongan ADD hingga 18% dari setiap desa di Padangsidimpuan.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5,96 miliar, dan Rp3,5 miliar telah dititipkan hari ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

IFS dijerat dengan pasal berat dari UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kejati Sumut menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku korupsi dana desa. Uang rakyat bukan untuk dipotong seenaknya!

Publik kini menanti, akankah kasus ini membuka nama-nama lain yang terlibat? Pantau terus perkembangan skandal yang mengguncang Sumut ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *