Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk mempersiapkan para jaksa dalam menghadapi penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini berlangsung di Asrama Haji, Medan, Selasa (11/2/2025) dan diikuti oleh para kepala kejaksaan negeri (Kajari) serta jaksa dari seluruh Sumatera Utara.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH, MH, menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap KUHP baru agar jaksa dapat menjalankan tugas secara profesional dan seragam dalam menerapkan hukum. “Pemahaman yang baik akan menjadikan kejaksaan motor penggerak penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” ujar Idianto.
Bimtek ini membahas berbagai aspek penting dari KUHP baru, termasuk penerapan hukum adat. Salah satu pemateri, Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, menekankan pentingnya pengakuan sanksi hukum adat sebagai upaya menjaga harmoni sosial.
“Sanksi hukum adat menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat serta mencerminkan nilai-nilai tradisional bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Marlina menyampaikan materi tentang penerapan sanksi dalam KUHP dari perspektif tugas jaksa penuntut umum. Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan para jaksa antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi.
Acara ditutup oleh Aspidum Kejati Sumut, Imanuel Rudy Pailang, yang berharap ilmu dari bimtek ini dapat diterapkan di lapangan. “Semoga pengetahuan yang didapatkan bisa memperkuat penegakan hukum di wilayah kerja masing-masing,” tukasnya.











