Simalungun, ArmadaBerita.Com
Harta warisan memang kerap sekali menimbulkan perpecahan dikalangan keluarga sekandung. Meskipun dari golongan orang berpendidikan apalagi kalangan masyarakat bawah.
Seperti tudingan soal dugaan penguasaan lahan sepihak yang dilakukan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun berinisial, BCR Sirait.
Ia dituding menguasai sebidang tanah berukuran lebih kurang 8,7 Ha yang terletak di Linkungan II Taratak Kelurahan Bosarmaligas Kabupaten Simalungun. Lahan itu telah ditanami Pohon Kelapa sawit, yang mana tanah tersebut warisan dari opung keluarga Sirait dan belum pernah dilakukan pembagian.
Bakhtiar Sirait yang mengaku abang kandung BCR Sirait, membenarkan bahwa lahan seluas 8,7 Ha yang dimaksud memang diwarisi orang tuanya dan kini malah dikuasai oleh adiknya.
“Iya benar, dia itu (BCR) adik kandung saya. Tanah warisan itu ditanami pohon kelapa sawit. Saya sudah coba minta bagian saya sesuai dengan surat wasiat ayah kami, namun dia tidak mau kasi, dan dia bilang punya surat, heran juga saya,” kata Bakhtiar kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Karena mengganggap adiknya diduga telah menjadi serakah akibat lahan tersebut, Bakhtiar pun menegaskan akan melakukan upaya hukum. “Untuk menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, saya gunakan jalur hukum,” kata Bakhtiar dengan tegas.
BCR Sirait ketika dikonfirmasi tudingan itu menapik penguasaan lahan 8,7 Ha dikuasai sepihak tanpa dasar. Menurutnya tanah itu diperoleh dengan membeli dari ibunya.
“Bukti suratnya ada kok. Ada notarisnya. Semalam pun sudah saya tunjukan ke Lurah dan Camat. Itu informasi sepihak dari abang saya,” ujar BCR Sirait melalui nomor Whatsapp pribadianya, Senin (26/6/2023) siang.

Ditanya mengenai adanya Wasiat dari almarhum orangtua untuk membagikan kepada anak-anaknya, BCR Sirait tak banyak berkomentar. “Saya dengar memang ada wasiat, tapi tanah itu sudah saya beli dan itu sudah mereka gugat ke pengadilan agama, mereka kalah itu. Jadi abang jangan dengarkan satu pihak saja,” tandasnya.
Padahal menurut keterangan Bakhtiar Sirait selaku abang tertua, mereka diberi wasiat dari almarhum ayahnya untuk membagikan lahan tersebut dengan rincian 1 Ha untuk anak laki-laki (7 orang) dan sisanya untuk anak perempuan (2 orang).
Bakhtiar Sirait merupakan anak pertama dari 4 bersaudara dengan ibu pertama. Sedangkan BCR Sirait adalah adik kandungya. Lalu 5 anak lagi dari ibu kedua.
“Katanya dia ada suratnya, kok bisa? Saya selaku abang tertua nggak ada menandatanganinya dan ahli waris yang lain juga gak ada. Bisa saja dia kan Mantan Sekcam jadi gampang membuat surat gitu aja. Gak bisa itu. Kok bisa dia buat surat tanpa sepengetahuan dan tandatangan kami?” bebernya.
Menurut Bakhtiar, BCR Sirait diduga tak terima karena ia seakan mendukung agar anak dari ibu kedua mendapatkan haknya. Padahal, hal itu dilakukan Bakhtiar semata-mata karena syariat islam dan amanah orangtuanya yang dibuktikan dengan surat wasiat.
“Kalau tidak kita jalankan wasiatbitu kan berdosa. Dan waktu dipengadilan agama itu tidak ada menang dan kalah, itu ditentukan sesuai hukum Faraid, makanya disebutlah putusan itu NO alias Kabur, jadi dia berfikir itu menang sehingga ditanaminyalah semua lahan itu dan bisa jadi dia buat surat itu juga,” pungkasnya. (Tim)











