HUKUM  

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru di Langkat

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Senin (13/1/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, kelima tersangka diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah terkait seleksi PPPK. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka yang ditahan adalah RN, yang ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, serta A, Dr. HSA, ESD, dan AS, yang ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” ujar Adre.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut saat ini sedang mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan agar kasus ini segera disidangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *