Armadaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat BPN terkait dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I senilai puluhan persen untuk proyek perumahan Citraland. ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan setelah penyidikan mengungkap bahwa keduanya diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara. Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan persen dari total aset HGU yang diubah.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Apakah akan ada pihak lain yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara yang cukup besar dan menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang di institusi pertanahan. (*)










