Madina, Armadaberita.com – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dua bandar judi online yang beroperasi di kedai-kedai kopi di Kecamatan Panyabungan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: Desa Kampung Padang dan Desa Gunung Barani.
Bandar pertama, berinisial AL, ditangkap di Desa Kampung Padang pada Rabu (26/6/2024) malam. Bandar kedua, berinisial N, diamankan di Desa Gunung Barani pada Kamis (27/6/2024). Keduanya menggunakan situs judi online yang berbeda, yaitu Tesla Toto dan Protogel.
Dari tangan AL, polisi menyita uang tunai Rp 179 ribu dan dua handphone merek Oppo dan Xiaomi. Sementara dari N, disita uang tunai Rp 35 ribu dan satu handphone.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan modus operandi kedua pelaku. “Bandar ini menerima pesanan nomor togel dari pemasang, lalu memasukkannya ke situs judi online dengan harapan mendapat untung jika nomor tersebut keluar,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan kedua bandar, jika nomor dua angka yang dipasang keluar, pemesan akan mendapatkan Rp 70 ribu untuk setiap taruhan seribu rupiah. Sedangkan bandar mendapatkan keuntungan Rp 29 ribu per seribu rupiah yang dipasang, karena total pembayaran untuk dua angka adalah Rp 99 ribu. Untuk empat angka, pemesan bisa mendapat Rp 1 juta.
Kapolres menegaskan, judi online kini tidak hanya menyasar orang-orang berduit, tetapi juga masyarakat dengan penghasilan harian. “Kami akan terus memberantas judi online tanpa perlu razia besar-besaran. Kami akan bergerak langsung menyelidiki berdasarkan informasi dari masyarakat, seperti yang terjadi di kedai kopi ini,” kata Arie.
Arie juga memperingatkan bahwa judi online bisa berdampak fatal bagi generasi muda, seperti kenakalan remaja, gangguan mental, hingga bunuh diri. Di internal Polres Madina, Arie berkomitmen mengingatkan. (L.Rangkuti)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.