OJK Sumut Gencarkan Pendekatan Persuasif hingga Door-to-Door untuk Legalkan Pegadaian dan Pinjol Ilegal

Foto dari kiri: Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumut, Yusri - Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien - Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Sumut, Wan Nuzul Fachri. (Arvin)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyiapkan strategi baru untuk menekan maraknya praktik pegadaian ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Medan. Mulai pekan depan, OJK akan melakukan pendekatan persuasif hingga kunjungan langsung (door-to-door) ke entitas yang belum berizin untuk mendorong mereka segera mengurus izin sesuai ketentuan.

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, dalam kegiatan Media Talk bertema “Peran OJK dalam Mengawal Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara”, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) beroperasi secara legal dan memenuhi standar perlindungan konsumen.

“Upaya kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kita ingin entitas-entitas ilegal ini segera melapor dan mengurus izinnya,” kata Khoirul Muttaqien, Kamis (4/12/2025).

Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Wan Nuzul Fachri, menyampaikan imbauan terus dilakukan agar perushaan-perusahaan tersebut segera mengurus izinnya ke OJK. Begitu juga telah menyurati seluruh entitas yang terdeteksi beroperasi tanpa izin. Mereka diberi kesempatan mempersiapkan perizinan maksimal tiga tahun sebagaimana ketentuan peraturan OJK.

Akan tetapi, metode sosialisasi selama ini seakan belum cukup efektif. Karena itu, OJK akan turun langsung ke alamat perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin. “Mulai minggu depan kami akan door-to-door. Tetap persuasif, tapi lebih aktif merangkul,” tegasnya.

Relaksasi Perizinan Pegadaian Menuju Legalitas

Sebagai bagian dari kebijakan transisi dan penguatan industri pergadaian sesuai POJK 39/2024, OJK memberikan sejumlah kemudahan kepada pelaku usaha yang bersedia masuk jalur legal. Salah satunya adalah relaksasi modal serta penyederhanaan proses perizinan.

“Modal yang semestinya besar kini kita berikan relaksasi untuk tahap awal. Kalau Pegadaian dari yang awalnya Rp 2,5 miliar, kini bisa tahap awal Rp 500 juta, nanti setelah diproes secara bertahap bisa terpenuhi untuk menambah modalnya. Yang penting mereka masuk dulu. Setelah legal, aspek pengawasan dan perlindungan konsumen bisa kita jalankan,” jelas Wan Nuzul.

Dalam regulasi resmi, ekuitas minimum pergadaian tergantung cakupan wilayah operasional. Melalui kebijakan transisi 2025, OJK membuka ruang penyesuaian agar pelaku usaha kecil dapat segera berizin tanpa mengabaikan standar tata kelola.

Desk Khusus Perizinan Selasa–Kamis

Untuk mempercepat proses legalisasi, OJK Sumut membuka Desk Perizinan setiap Selasa dan Kamis selama satu bulan. Pelaku usaha gadai dan pinjol dapat berkonsultasi langsung mengenai persyaratan administrasi, ekuitas, struktur organisasi, hingga kesiapan sistem operasional sesuai ketentuan dalam POJK 39/2024 maupun aturan LPBBTI untuk pinjol.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Sumut, Yusri, mengungkapkan bahwa saat ini baru 26 perusahaan pegadaian di Sumatera Utara yang berstatus resmi dan berizin OJK. Jumlah tersebut lebih setengah dibandingkan gadai ilegal sebanyak 56.

Sedangkan untuk keseluruhan entitas fintech ilegal dan ilegal, dari Januari 2025 sampai November 2025, entitas ilegal yang sudah dihentikan sebanyak 2.617. Sementara untuk yang legal, hanya ada 95 entitas. Perbandingan entitas ilegal dan legal ini cukuo jauh.

“Inilah yang harus kita benahi. Kita undang, kita datangi, dan kita ajak agar segera mengurus izin,” tegas Yusri.

Menurut OJK, banyaknya pegadaian ilegal membuat posisi konsumen rentan karena OJK tidak dapat menangani pengaduan jika pelaku usaha tidak terdaftar. Sebab, aspek perlindungan konsumennya tidak akan dapat ditangani oleh OJK jika terjadi penipuan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pendekatan persuasif diberikan dalam jangka waktu tertentu. Bila entitas tetap tidak mengindahkan imbauan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) akan melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *