OJK Koordinasi ke APH untuk Pemulangan DPO Tersangka Sektor Jasa Keuangan

Share

ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Bahkan, sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan ini, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ditegaskan OJK melalui preess release yang disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, Rabu (30/7/2025). Koordinasi ini dilakukan OJK dalam upaya mendorong pemuoangan Adrian yang diduga kabur ke luar negeri.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” terangnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menegaskan telah secara aktif berkoordinasi agar Sdr. AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *