Jakarta, ArmadaBerita.Com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 malam.
Kelima tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) menyampaikan, para tersangka diduga terlibat pengaturan proyek dan pemberian uang suap terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai sedikitnya Rp231,8 miliar.
Proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, serta preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek lainnya yang berpotensi terkait dengan praktik korupsi serupa. (Gun)