Armadaberita.com, Medan — Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pembiaran terhadap kasus penganiayaan dan intimidasi yang dialami wartawan saat meliput aksi warga di depan pintu masuk PT Universal Gloves (UG), Rabu (15/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan massa aksi Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa, M. Rasyid Hasibuan, bersama kuasa hukum wartawan, Riki Irawan SH.
“Dari aksi demo hari ini, kami sudah dua kali diterima. Yang pertama tidak membuahkan hasil karena justru kami disalahkan. Tapi kali ini, setelah mendengarkan aspirasi kami, laporan resmi terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya kami sampaikan ke Propam Polda Sumut,” ujar Riki.
Riki menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap aksi penganiayaan dan perintangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan pabrik sarung tangan PT Universal Gloves pada 6 Oktober 2025. Saat kejadian, wartawan tengah melakukan peliputan aksi warga yang memprotes bau limbah cangkang sawit dari perusahaan tersebut.
Ia berharap Bidang Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. “Kami meminta Paminal Propam Polda Sumut memanggil dan menindak secara hukum pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan terhadap wartawan,” tegas Riki.
Sebelumnya, puluhan wartawan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut menuntut pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di PT Universal Gloves serta pencopotan Kapolsek Patumbak yang dinilai gagal melindungi kebebasan pers.











