Armadaberita.com, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan ini, delapan orang warga Palembang diamankan bersama 14 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendatangi dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dengan sembilan ton pupuk subsidi. Lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan lima ton pupuk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani dengan membeli seharga Rp90.000 per karung, lalu dijual kembali ke luar daerah seharga Rp110.000 per karung. “Perbuatan ini membuat pupuk subsidi tidak sampai kepada petani yang berhak dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut. Kombes Doni yang menjabat Dirreskrimsus sejak 8 Januari 2026, sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dua pekan pertama menjabat, dengan empat tersangka diamankan.











