Armadaberita.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel ‘nakal’ yang beroperasi di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban ini dilakukan karena aktivitas travel dianggap melanggar ketenteraman dan ketertiban umum.
Aksi penertiban dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi. Ia mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melakukan penertiban dan imbauan kepada jasa transportasi yang beroperasi di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting. Penertiban ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat soal kemacetan akibat travel yang tidak tertib menggunakan bahu jalan,” ujar Moettaqien.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyisir jalan sejak pagi untuk menertibkan kendaraan travel yang parkir sembarangan di bahu jalan. Pengusaha travel juga diingatkan agar menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal resmi, bukan di pinggir jalan yang mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga menindak travel liar yang tidak memiliki izin operasi. Umbul-umbul dan spanduk yang dipasang sembarangan di pinggir jalan ikut ditertibkan.
Moettaqien menegaskan, penertiban akan rutin dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan melibatkan Satpol PP, Dishub, dan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.
“Kalau masih ada pengusaha travel yang membandel dan tidak mengikuti aturan, tindakan tegas akan kita ambil. Paling tidak, izin trayek mereka akan dicabut,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalur padat tersebut sekaligus memberi rasa nyaman bagi pengguna jalan. Pemerintah juga mengajak pengusaha travel untuk lebih tertib dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan penumpang. (*)











