EKBIS  

Satgas PASTI Sikat 953 Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal, Periode 1 Januari–31 Maret 2026

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan finansial digital. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 953 entitas ilegal berhasil dihentikan, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.

Temuan ini menegaskan bahwa praktik penipuan keuangan masih marak dan terus berevolusi, memanfaatkan celah literasi masyarakat serta pesatnya penggunaan platform digital.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran yang terima, Rabu (29/4/2026) menyampaikan bahwa ratusan entitas tersebut beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi yang dirancang untuk menarik korban dengan janji keuntungan cepat dan mudah.

Satgas PASTI mengidentifikasi sedikitnya lima modus yang paling sering digunakan pelaku. Pertama, penipuan berkedok pekerjaan online dengan sistem deposit, di mana korban diminta menyetor dana untuk mendapatkan imbal hasil dari aktivitas sederhana.

Kedua, impersonasi atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan. Ketiga, penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis.

Keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan. Kelima, investasi dan perdagangan aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin namun menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Modus-modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan instan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Ratusan Ribu Rekening Diblokir, Dana Korban Diselamatkan

Upaya penindakan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Selain itu, sebesar Rp169 miliar dana korban telah berhasil dikembalikan, yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Imbauan: Waspada dan Verifikasi

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas lembaga dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, dan kata sandi kepada pihak mana pun.

Apabila menemukan indikasi pinjaman online atau investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau kanal resmi lainnya. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan laju kejahatan keuangan digital, sekaligus melindungi masyarakat dari jerat pinjaman ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *