Jakarta, ArmadaBerita.Com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyampaikan bahwa penghentian ini dilakukan setelah dilakukan klarifikasi terhadap Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 peraturan.
“Namun, pihak Golden Eagle tidak dapat menjelaskan dasar hukum tersebut, tidak memiliki badan hukum di Indonesia, serta tidak memiliki izin operasional,” demikian keterangan Hudiyanto dalam siaran pers tertulisnya, Senin (14/10/2025).
Selain itu, Satgas juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Skema yang ditawarkan disebut bersumber dari likuiditas Bank Indonesia dan melibatkan perjanjian penjaminan pribadi dengan kepala daerah. Setelah ditelusuri, skema tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan.
Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, Bareskrim Polri, Kemenkumham, Kemendag, Kominfo, Kementerian Investasi, BIN, BSSN, dan PPATK menegaskan bahwa kegiatan Golden Eagle dihentikan sepenuhnya.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran investasi atau penghapusan utang yang tidak masuk akal. Laporan dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WA 081157157157. (*)











