Parapat, ArmadaBerita.Com
Satgas Waspada Investasi (SWI) mendata, ada sebanyak 2989 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Indonesia. Sementara Pinjol yang berizin hanya 102. Data tersebut sejak tahun 2018 hingga 2022. Ramainya keberadaan Pinjol ilegal ini sepasti semakin rentan banyak korban yang akan berjatuhan.
Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dari 12 lembaga dan kementrian di Satgas Waspada Investasi melakukan berbagai upaya untuk memberangus pinjol Ilegal.
“Upaya kita adalah dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi melalui kominfo, kemudian mengumumkan atau mempublis, dan meminta perbankan untuk tidak bekerjasama dalam hal pembayaran, serta melaporkannya ke Bareskrim Polri,” kata Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing dalam pemaparannya di acara Media Gethring wartawan yang diadakan OJK KR5 Sumbagut di Niagara Hotel Parapat, Sumut, Kamis (16/6/2022) sore.
Begitupun terhadap investasi bodong dan juga gadai Ilegal. Di tahun 2022, SWI menangani 48 investasi ilegal atau 1.120 investasi ilegal dari 2017 sampai sekarang. Sedangkan gadai ilegal yang ditangani di tahun 2022 ini sebanyak 5 gadai ilegal atau sebanyak 165 (sejak 2019).
Menurut Tongam, keberadaan entitas bodong tersebut paling banyak sebelum pandemi Covid-19. Sesudah pandemi, semakin berkurang. Seperti permasalahan Binary Option yang dikategorikan sebagai perjudian dikarenakan tidak ada barang yang diperjualbelikan belikan.
Keberadaan Robot Trading juga ilegal. Sebab, Tongam mengaku telah menghentikan kegiatannya yang mempermainkan forex dengan dalih penjualan robot trading. “Disini mereka mempermainkan kapan kita jual dan kapan kita beli. Ini diperjual belikan, dan mereka meminta deposit dulu. Ini juga money game alias judi. Kita dibayar berdasarkan dari peserta baru dan begitu seterusnya,” jelas Tongam.
Aset Cripto dan Bit Coin juga dianggap bisnis invetasi ilegal. Cripto bukan merupakan alat pembayaran sah di Indonesia. Ada larangan terhadap Cripto menjadi alat tukar di indonesia dan telah diatur pada UU Perbankan.
Ketua SWI menjelaskan, penyebab maraknya keberadaan entitas bodong tersebut baik itu investasi ilegal dan Pinjol ilegal adalah mudahnya pelaku mengunggah maupun membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial (Medsos), sampai banyaknya server di luar negeri yang membuatnya sulit diberantas.
“Bahkan untuk investasi, banyak masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, dan belum paham investasi. Untuk korban Pinjol ilegal, itu dikarenakan tingkat literasi masyarakat masih rendah. Kemudian, tidak melakukan pengecekan legalitas, hingga alasan mendesak kebutuhan keuangan,” ungkap Tongam L. Tobing.
Untuk itu, Tongam menegaskan bahwa SWI terus melakukan upaya dalam memberangusnya dan meningkatkan edukasi mengenai investasi maupun Pinjol kepada masyarakat.
Beberapa tips disampaikan Tongam agar masyarakat terhindar dari Pinjol adalah, memastikan agar meminjam pada fintech prer-to-peer pending yang terdaftar di OJK (bisa dicek di ojk.go.id), meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda sangat resikonya.
“Jika sudah terlanjur meminjam di Pinjol ilegal, segera laporkan ke SWI di waspadainvestasi@ojk.go.id. Apabila mendapatkan tagihan tak beretika, maka blokir kontak yang menteror dan segera laporkan ke polisi,” tegas Tongam L. Tobing. (ASN)











