EKBIS  

Perlindungan Konsumen Jadi Kunci di Era Digital: OJK dan BI Satukan Langkah di FEKDI & IFSE 2025

OJK dan BI menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Di tengah pesatnya transformasi digital di sektor keuangan, perlindungan konsumen menjadi perhatian utama pemerintah dan otoritas keuangan nasional. Pesan ini mengemuka dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari transformasi digital ekonomi Indonesia. “Pelindungan konsumen adalah hal yang tak terpisahkan dari digitalisasi ekonomi dan keuangan,” ujarnya.

Friderica menjelaskan, kemajuan teknologi memang membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga membawa tantangan baru berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring. Karena itu, OJK menekankan pentingnya literasi dan edukasi keuangan digital agar masyarakat lebih waspada dan mampu mengenali modus kejahatan siber.

“Kalau sudah terjadi penipuan, itu artinya perlindungan bekerja di akhir. Yang utama adalah pencegahan melalui literasi dan edukasi,” tegasnya.

Langkah Nyata: Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre

Sebagai bentuk nyata perlindungan, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi bodong.

Selain itu, sejak November 2024, OJK juga mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pelaporan dan koordinasi lintas lembaga. Dalam kurun setahun, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dan peran masyarakat dalam memberantas penipuan digital. “Kita semua harus bersinergi dan bersatu memerangi fraud ini,” ujarnya.

BI: Kepercayaan Adalah Pondasi Ekonomi Digital

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menambahkan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pondasi kepercayaan dalam sistem pembayaran digital Indonesia. “Kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” katanya.

Menurut Ricky, kolaborasi semua pihak sangat penting agar masyarakat tidak hanya menikmati kemudahan digital, tetapi juga terlindungi dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Aset Kripto dan Tantangan Keamanan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyoroti tantangan baru dari pesatnya pertumbuhan aset kripto di Indonesia. “Aset kripto menawarkan peluang ekonomi besar, tapi juga membawa risiko keamanan transaksi yang perlu diantisipasi,” sebut Fawzi.

Hingga September 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. OJK terus memperkuat kebijakan keamanan siber dan mengedepankan prinsip responsible innovation, agar inovasi digital sejalan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan nasional.

FEKDI dan IFSE 2025 menjadi pengingat bahwa kemajuan digital tidak boleh mengorbankan keamanan masyarakat. Edukasi, kolaborasi, dan literasi keuangan menjadi kunci untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *