EKBIS  

Akses Pembiayaan Diperkuat, OJK Optimistis Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok.ss/ytb)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan kembali meningkat pada 2026. Regulator memperkirakan pertumbuhan kredit UMKM berada di kisaran 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy), seiring membaiknya kepercayaan konsumen dan penguatan kebijakan pembiayaan bagi pelaku usaha kecil

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM tetap menjadi salah satu fokus utama OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Komitmen kami adalah memastikan akses pembiayaan bagi UMKM semakin luas, mudah, dan inklusif,” ujar Dian.

Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Meski demikian, secara tahunan angka tersebut mengalami moderasi dengan pertumbuhan 0,53 persen (yoy).

Dian menjelaskan, perlambatan ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global maupun domestik, serta proses pemulihan UMKM yang masih berlangsung pascapandemi dan cenderung lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Namun demikian, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM pada tahun ini. Optimisme tersebut didukung oleh meningkatnya kepercayaan konsumen.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level 127,00, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75. Kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif dalam setahun terakhir dan mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Selain itu, momentum konsumsi masyarakat menjelang Idulfitri juga diperkirakan menjadi pendorong tambahan bagi aktivitas ekonomi pada triwulan I-2026, khususnya bagi pelaku UMKM yang umumnya mengalami lonjakan permintaan selama periode tersebut. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kebutuhan kredit modal kerja.

Regulasi Baru untuk Mempermudah Pembiayaan

Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan skema pembiayaan yang lebih mudah dan inklusif dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

Selain itu, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk memperkuat strategi pengembangan sektor ini. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, hingga segmentasi dan profiling UMKM.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.

Dukungan terhadap Program KUR

OJK juga mendukung penuh target pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif OJK dalam penyusunan regulasi KUR bersama pemerintah serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi kredit yang terlibat dalam program tersebut.

Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM menjadi faktor penting untuk mendorong pertumbuhan sektor ini. Upaya tersebut mencakup penguatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, pembukaan akses pasar melalui offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang lebih cepat.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat 5,11 persen dan target pemerintah mencapai 6 persen pada 2026, OJK melihat sektor UMKM memiliki peluang besar untuk Memperaktekkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

*Adapun keterangan terkait kebijakan dan data tersebut diperoleh dari siaran pers tertulis OJK yang disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Selasa (10/3/226).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *