Limbah Pabrik Kecap Angsa Disoali, DPRD Medan Soroti Masalah Izin

Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kecap kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026), menyusul keluhan warga terkait limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Sidak dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M. Afri Rizki Lubis serta anggota Lailatul Badri dan sejumlah anggota lainnya. Dalam kunjungan tersebut, Komisi 4 menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait kelengkapan izin pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Paul menegaskan bahwa DPRD tidak menghambat aktivitas usaha, namun pelaku usaha wajib mematuhi aturan, khususnya dalam pengelolaan limbah. Ia meminta perusahaan segera melakukan perbaikan serta melengkapi izin yang dibutuhkan.

“Kami datang karena ada keluhan masyarakat. Kita tidak melarang usaha, tapi pengolahan limbahnya harus diperbaiki,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, apabila perusahaan tidak segera memenuhi persyaratan, bukan tidak mungkin akan ada tindakan tegas hingga penyegelan.

Sementara itu, anggota Komisi 4 Lailatul Badri menyebut persoalan limbah tersebut sudah lama dikeluhkan warga, terutama saat hujan turun. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di tengah permukiman.

“Ini bukan persoalan baru, sudah bertahun-tahun. Seolah ada pembiaran. OPD Pemko Medan juga terkesan lemah,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah memiliki dokumen UKL-UPL. Namun, sesuai regulasi terbaru, perusahaan masih harus memenuhi persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami sudah menyurati sejak Juni 2023 agar dokumen disesuaikan dengan aturan baru, tapi belum ada perbaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P. Nadaek, menyatakan pihaknya akan kooperatif dan segera memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk uji emisi.

Sidak ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih taat terhadap aturan lingkungan, sekaligus dorongan bagi Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pengawasan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *