DPRD Tegaskan Kebijakan Wali Kota Medan soal Penataan Penjualan Daging Non-Halal Bukan Larangan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Rico Waas terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal merupakan langkah penertiban, bukan pelarangan aktivitas usaha. Ketua DPRD Wong Chun Sen mengatakan kebijakan tersebut hanya mengatur penempatan lokasi berjualan agar tidak dilakukan sembarangan, terutama di trotoar dan badan jalan yang memang telah dilarang dalam peraturan daerah.

 

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, komoditas seperti daging dan ikan memiliki limbah berbau yang berpotensi menimbulkan gangguan kebersihan jika dijual tanpa pengelolaan memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu menata lokasi penjualan agar aktivitas usaha tetap berlangsung tertib dan higienis.

Ia menegaskan tidak ada larangan menjual daging nonhalal di wilayah kota. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik, mencegah kemacetan, dan memastikan standar kesehatan lingkungan terpenuhi.

“Kita sepakat langkah pemerintah kota untuk melakukan penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib dan sehat,” sebut Wong kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Diatur Melalui Surat Edaran Wali Kota

Pemerintah kota melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal menegaskan bahwa aturan tersebut bukan pelarangan berdagang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, menjelaskan kebijakan itu bertujuan menjaga ketertiban serta meminimalkan gangguan lingkungan dan risiko kesehatan, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Sebagai bagian dari penataan, pemerintah menyediakan lokasi khusus bagi pedagang di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut disiapkan pengelola pasar agar aktivitas perdagangan lebih tertata.

Pemerintah juga memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun guna memberi kenyamanan bagi pedagang yang menempati lokasi tersebut.

Sofyan menyebut kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang dan menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis.

Berlaku Bagi Seluruh Pedagang

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan ketentuan penataan tidak hanya berlaku bagi penjual daging nonhalal.

Larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase merupakan aturan umum yang berlaku bagi semua pedagang. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama mematuhi ketentuan lokasi dan mencantumkan label produk yang dijual.

Menurutnya, pelabelan penting agar masyarakat mengetahui jenis komoditas yang dipasarkan sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Dirumuskan Melalui Dialog Lintas Pihak

Citra menambahkan kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan penghimpunan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama.

Pemerintah sebelumnya juga memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, pemerintah menyatakan terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh.

Pemko menegaskan kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menjadi upaya menghadirkan perdagangan yang tertib, sehat, dan adil bagi seluruh masyarakat di Kota Medan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *