Daerah  

Hanya 24 Jam, Polsek Pandan Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

Share

TAPANULI TENGAH, Armadaberita.com — Polres Tapanuli Tengah membuktikan kesigapannya dalam menindak tindak kriminal. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka pencurian warung dan kotak amal di Kelurahan Pandan, berinisial AL (29), berhasil ditangkap Polisi pada Jumat (6/3/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan penangkapan AL merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang diamankan sehari sebelumnya, Kamis (5/3/2026).

“Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Zul Efendi.

Keberhasilan menangkap AL menjadi kunci untuk mengembalikan sejumlah barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71), yang sempat dijual oleh pelaku. Polisi bersama Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil menyita kembali barang bukti, di antaranya:

* 1 unit TV Advan 21 inci
* 1 unit kompor gas
* 3 tabung gas LPG 3 kg
* 1 set blender merk Philips (dalam kotak)
* 1 lusin gelas merk Duralex

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Kini, kedua tersangka, ASP dan AL, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, mengingat kerugian materiil korban mencapai Rp 10.450.000, termasuk hilangnya uang di kotak amal Masjid Raya Pandan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *