Armadaberita.com | Deli Serdang – Suasana Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, mendadak tegang pada Senin (25/8/2025). Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang prajurit TNI aktif, Serma TDA, terhadap istrinya berinisial A (34).
Rekonstruksi yang berlangsung di bawah pengamanan ketat ini dipimpin Dansat Idik Denpom 1/5 Medan, Kapten CPM A. Basri Ritonga, serta disaksikan langsung DanDenpom 1/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira. Tersangka hadir dengan baju tahanan kuning dan penutup kepala hitam, memperagakan delapan adegan yang menggambarkan detik-detik terjadinya pembunuhan.
Adegan ketiga menjadi perhatian utama. Di titik ini, Serma TDA memperagakan saat dirinya mengambil sangkur M16 dari atas lemari, lalu menikam istrinya hingga terkapar. “Dari delapan adegan, terlihat jelas bagaimana tersangka menggunakan sangkur M16 untuk melakukan penusukan,” tegas Kapten Basri.
Penyidik Letda Cpm Pebruari P. Tobing mengungkapkan, motif awal tindakan keji tersebut diduga dipicu masalah ekonomi rumah tangga. “Motif sementara faktor ekonomi, namun penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Rekonstruksi ini menyedot perhatian puluhan warga. Beberapa kali massa yang menyaksikan meluapkan emosi terhadap tersangka, hingga petugas Denpom harus memberi peringatan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.
Pihak Denpom menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke peradilan militer. Aparat militer menekankan tidak ada toleransi bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, apalagi hingga menghilangkan nyawa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI aktif yang tega menghabisi istrinya sendiri. Dengan digelarnya rekonstruksi, Denpom berharap masyarakat dapat memahami kronologi kasus sekaligus melihat transparansi proses hukum di lingkungan militer.











