Daerah  

Cafe Duku Indah Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang Robohkan Bangunan

Share

Armadaberita.com | DELISERDANG — Cafe Duku Indah dirobohkan aparat gabungan, itulah pemandangan yang terjadi di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (15/8/2025). Penertiban ini dilakukan setelah kafe yang selama ini beroperasi sebagai tempat hiburan malam terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ditresnarkoba Polda Sumut kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup sekaligus mencabut izin operasional CDI. Rekomendasi ini keluar pasca penggerebekan besar-besaran pada Selasa (12/8/2025) yang berhasil membongkar jaringan narkoba di lokasi.

Dalam operasi itu, seorang waiter berinisial N ditangkap dengan barang bukti dua butir ekstasi, sementara seorang pengunjung, RED alias Elis, kedapatan membawa ekstasi dan happy five. Polisi juga menemukan 138 butir ekstasi, tiga butir happy five, serta berbagai barang bukti lainnya. Hasil tes urine di tempat bahkan menunjukkan 27 orang positif narkoba, terdiri dari 10 karyawan dan 17 pengunjung.

Setelah pemasangan garis polisi, Polda Sumut bergerak cepat menutup aktivitas kafe. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

Penertiban dimulai dengan apel gabungan di Mako Polrestabes Medan dan Polres Binjai, sebelum tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.45 WIB dengan membawa tiga unit alat berat. Usai pembacaan berita acara oleh Kasat Pol PP Deli Serdang M.M. Hasibuan, pembongkaran dilakukan terhadap pagar tembok, mess karyawan, hingga sebagian ruang karaoke.

Meski sempat mendapat penolakan dari pengacara pemilik dan sebagian massa, perobohan tetap berjalan. Hingga malam hari, sebagian besar bangunan utama sudah diratakan, sedangkan sisanya akan dilanjutkan keesokan harinya. Situasi berangsur kondusif saat rombongan Bupati Deli Serdang meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.45 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut langkah tegas ini adalah bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat sekaligus peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam lainnya agar tidak memberi ruang bagi narkoba di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *