Medan, Armadaberita.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, selaku Ketua PPIH Medan, mengingatkan para jemaah calon haji dari Sumatera Utara untuk membawa barang bawaan sesuai standar maskapai penerbangan dan memahami aturan di Arab Saudi.
Pesan ini disampaikan setelah melepas keberangkatan 354 jemaah calon haji Kloter 5 asal Pematang Siantar, Tebing Tinggi, dan Kabupaten Karo di Asrama Haji Medan. Acara pelepasan juga dihadiri oleh Walikota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA, dan Pj. Sekda Tebing Tinggi, Kamlan Mursyid.
“Maskapai Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang bawaan berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar dan berlogo maskapai. Kami mohon jemaah tidak membawa barang tambahan seperti ransel atau tentengan berlebihan,” tegas H. Ahmad Qosbi.
Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa barang-barang yang dilarang dan berbahaya seperti bahan mudah terbakar, cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata, dan powerbank di atas 20.000 mAh.
Selain itu, H. Ahmad Qosbi menekankan pentingnya memahami dan mematuhi aturan di Saudi. “Peraturan di Saudi sangat berbeda. Kita harus paham mana yang boleh dan mana yang tidak, agar tidak mengalami masalah dengan petugas negara Saudi,” ujarnya.
Berikut beberapa perilaku yang harus dihindari oleh jemaah haji selama di Tanah Suci:
1. Membentangkan Spanduk dan Bendera: Larangan keras terhadap pembentangan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu, baik di dalam maupun di luar kompleks masjid.
2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang: Aturan ketat melarang jemaah berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama, untuk menghindari hambatan alur pergerakan dan kecurigaan.
3. Mengambil Barang Temuan: Jangan mengambil barang yang tergeletak. Sebaiknya, segera laporkan kepada petugas terdekat untuk menghindari kecurigaan mencuri.
4. Membuat Video Terlalu Lama: Pembuatan video yang terlalu lama dan menggunakan alat pendukung dapat menimbulkan kecurigaan dan tindakan dari petugas Saudi.
5. Merokok: Aktivitas merokok di kompleks masjid sangat dilarang dan dapat berujung pada tindakan hukum.
6. Buang Sampah Sembarangan: Penting untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Jemaah yang ketahuan mengotori masjid dapat dikenai sanksi.
H. Ahmad Qosbi berharap, dengan mematuhi semua aturan dan standar yang ditetapkan, para jemaah dapat menjalani ibadah haji dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. (ASN)











