Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Dua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan disergap personel Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, karena membeli narkoba jenis sabu di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (9/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Kedua pria tersebut yakni; Hermansyah (32) warga Karya Dusun III l, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, dan Haji Mustafa (35) penduduk Gang Setia Budi, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.
Polisi berhasil mengendus kedua pria tersebut ketika keduanya berboncengan naik sepeda motor Honda Scoopy BK 3183 MBA membawa narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya pun terintai hendak melintas dijl Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Polisi yang sudah memantau dari kejauhan, langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Sewaktu digeledah terhadap tersangka Haji Mustafa, ia langsung membuang 1 buah plastik klip kecil berisikan sabu sabu dengan tangan kirinya, sehingga keduanya mengakui narkoba itu miliknya,” kata, Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Panji Nugraha STrk SH.
Kepada polisi, keduanya lalu mengakui bahwa sabu itu baru dibeli dari seseorang dengan panggilan Bu Sri alias SW (37) l, yang bertempat tinggal di Perumahan Cendana Asri, Dusun X, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Dari keterangan itulah polisi bergerak menuju lokasi dan orang yang dimaksud, lalu berhasil mencokol Sri yang diketahui sedang hamil besar.
Begitu ditangkap, Sri pun mengakui bahwa dia menjual sabu sabu tersebut kepada kedua pelaku seharga Rp 200.000. Selanjutnya ke 3 tersangka dan barang buktinya di boyong ke Polsek Batang Kuis guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sabu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut,” jelas Iptu Panji Nugraha. (Ck)











