SAMOSIR, ARMADABERITA — Seluruh bangunan liar yang berdiri di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, akhirnya dibongkar tim gabungan Pemkab Samosir bersama TNI dan Polri, Kamis (24/9/2026).
Penertiban yang sempat berpotensi menimbulkan ketegangan justru berlangsung tertib. Sejumlah pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunannya setelah pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Petugas Satpol PP kemudian menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa. Proses dilakukan secara manual tanpa alat berat agar material yang masih dapat digunakan tidak rusak.
Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga mengingatkan seluruh petugas untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak terpancing provokasi.
“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar juga meminta personel menghindari kekerasan dan kontak fisik selama proses penertiban.
“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” ujarnya.
Semua Kios Dibongkar
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan, petugas mulai membongkar bangunan yang masih berdiri. Kehadiran TNI dan Polri difokuskan pada pengamanan, sementara pelaksanaan pembongkaran dilakukan Satpol PP.
Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan pengamanan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses berlangsung.
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Kabid Ops Polres Samosir Eduard mengatakan kepolisian siap melakukan pengawalan dan langkah preventif selama penertiban.
Hingga proses berakhir, seluruh kios yang menjadi objek penertiban telah dibongkar.
Tak Punya PBG dan Izin Lingkungan
Penertiban tersebut merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Dalam rapat Tim Terpadu pada Rabu (23/9/2026), pemerintah menyepakati pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah daerah, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Kawasan Menara Pandang Tele juga bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Selain itu, keberadaan bangunan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan mengurangi kerapian kawasan yang menjadi ruang publik sekaligus salah satu titik kunjungan wisata di Samosir.
Penertiban juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan bahu dan badan jalan.
Material Diberi Waktu Tiga Hari
Setelah seluruh bangunan dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.
Pemilik bangunan masih diberikan waktu tiga hari untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Setelah batas waktu tersebut, material yang belum diambil akan ditertibkan dan diangkut oleh Satpol PP.
Rikardo menegaskan pemerintah akan kembali melakukan pembongkaran apabila ada pihak yang kembali mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegasnya.
Pemkab Samosir menyatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan kawasan Menara Pandang Tele sesuai fungsi peruntukannya sebagai ruang publik dan kawasan wisata.











