TAPSEL, ARMADABERITA — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, yang berada di wilayah Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan pergerakan alat berat yang diduga keluar-masuk dari kawasan Aek Badak, Kecamatan Sayur Matinggi, menuju lokasi yang disebut sebagai area aktivitas PETI.
Seorang warga Tapanuli Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pergerakan alat berat menuju kawasan sungai dan hutan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana alat-alat berat itu bisa keluar-masuk menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI? Dari mana alat berat itu datang dan siapa yang mengatur pergerakannya?” ujar warga tersebut, Rabu, 2 September 2026.
Menurut dia, aparat tidak semestinya hanya menindak pekerja di lapangan jika aktivitas tersebut terbukti ilegal. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pemilik alat berat, operator, jalur distribusi, serta pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut.
“Kalau memang kegiatan itu ilegal, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Alat beratnya harus ditelusuri, siapa pemiliknya harus diperiksa dan siapa yang membiayai kegiatan tersebut juga harus diungkap,” katanya.
Warga tersebut juga meminta aparat dari wilayah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pertambangan dan asal-usul alat berat yang diduga digunakan.
Selain aspek hukum, dia menyoroti potensi dampak lingkungan dari penggunaan alat berat di kawasan sungai dan hutan. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu ekosistem sungai dan berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait.











