Medan, ArmadaBerita.Com — DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan mempercepat penertiban barang milik daerah sekaligus mengoptimalkan aset yang memiliki potensi ekonomi. Dewan menilai aset daerah tidak boleh sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi harus jelas statusnya, tertib pengelolaannya dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu fokus rekomendasi DPRD dalam Rapat Paripurna terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi.
DPRD menilai penertiban aset memiliki kaitan erat dengan penguatan fiskal daerah. Aset yang tidak jelas status, dokumen maupun pemanfaatannya berisiko tidak memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas meminta seluruh OPD memastikan setiap aset memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” kata Rico.
Untuk aset yang memiliki nilai ekonomi, Pemko Medan akan mendorong pemanfaatan secara produktif melalui mekanisme sesuai peraturan. Rico juga meminta Sekda, BKAD dan Bapenda bekerja terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Dalam paripurna tersebut, Rico juga memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah 2026 yang secara keseluruhan mencapai 52,78 persen. Di antaranya PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, jasa perhotelan 49,65 persen, jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, jasa tenaga listrik 58,15 persen dan jasa parkir 46,48 persen.
Sementara pajak reklame terealisasi 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, PBB 47,09 persen, BPHTB 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen dan opsen BBNKB 37,37 persen.
DPRD menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian Pemko Medan agar seluruh potensi penerimaan dapat dioptimalkan. Dewan juga meminta pembenahan regulasi, digitalisasi data wajib pajak, peningkatan kualitas SDM serta pengawasan berbasis risiko.
Rico menegaskan rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti pada penyelesaian administrasi. Penertiban aset dan peningkatan PAD harus diwujudkan melalui langkah nyata, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang merata dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.











