Mini Kompetisi E-Katalog V6 Dinilai Dorong Transparansi Pengadaan

Share

Jakarta, ARMADABERITA  — Penerapan E-Katalog Versi 6 menghadirkan sejumlah mekanisme baru dalam proses e-purchasing, salah satunya mini kompetisi. Mekanisme ini dinilai dapat membantu pejabat pengadaan memperoleh penyedia dan harga yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut mengemuka dalam Alatan Talks bertajuk “Kenalan dengan Mini Kompetisi E-Katalog V6” yang digelar Alatan Indonesia secara daring, Rabu (12/8/2026). Diskusi menghadirkan Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan.

Kegiatan tersebut menjadi pengantar bagi peserta sebelum mengikuti bimbingan teknis mengenai implementasi mini kompetisi E-Katalog V6 yang digelar Alatan Indonesia pada Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan konsep dasar mini kompetisi, kondisi yang dapat mendorong penggunaannya, serta perbedaannya dengan metode negosiasi. Peserta juga memperoleh gambaran mengenai tahapan pelaksanaan mini kompetisi sebelum mempelajarinya secara lebih teknis melalui kertas kerja dan simulasi kasus.

Mini kompetisi merupakan bagian dari perkembangan mekanisme e-purchasing pada E-Katalog V6. Penerapannya berkaitan dengan upaya optimalisasi teknologi informasi dalam sistem pengadaan elektronik sebagaimana diarahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Meski demikian, pemahaman mengenai konsep dan pelaksanaan mini kompetisi masih menjadi salah satu kebutuhan bagi para pelaku pengadaan. Karena itu, pengenalan terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar pejabat pengadaan dapat memahami fungsi serta tahapan penggunaannya secara tepat.

Salah satu pembahasan dalam sesi tanya jawab menyangkut posisi pejabat pengadaan ketika hasil evaluasi dalam sistem menempatkan salah satu penyedia pada urutan teratas, sementara hasil evaluasi teknis menunjukkan penyedia lain lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus menjelaskan bahwa urutan yang ditampilkan aplikasi tidak serta-merta menjadi penetapan pemenang. Menurut dia, aplikasi memberikan hasil atau urutan evaluasi yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

“Bedakan antara urutan di aplikasi dengan penetapan pemenang. Aplikasi itu cuma memberikan urutan evaluasi,” ujar Agus dalam sesi tersebut.

Ia menambahkan, pemilihan penyedia tetap harus didasarkan pada evaluasi yang konsisten dengan kebutuhan dan karakteristik barang atau jasa yang akan dibeli.

Diskusi tersebut juga membahas fitur mini kompetisi serta alur pengadaannya. Sesi tanya jawab berlangsung sekitar 30 menit dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan langsung kepada narasumber.

Kegiatan Alatan Talks ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), aparatur sipil negara yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pelaku usaha yang ingin memasuki atau memperluas pasar melalui E-Katalog.

Peserta juga mendapatkan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab langsung serta memperoleh voucher diskon untuk mengikuti bimbingan teknis berikutnya.

Alatan Indonesia selanjutnya mengarahkan peserta yang ingin mendalami mini kompetisi untuk mengikuti Bimtek “Implementasi dan Praktik Mini Kompetisi E-Katalog V6”. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pembelajaran Alatan Indonesia yang mencakup sharing session, webinar, kelas daring, hingga pelatihan untuk instansi.

Melalui rangkaian pembelajaran tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep mini kompetisi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses pengadaan secara lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *